
LPMI UMED – Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Medika Suherman menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekanat, Ka Prodi, dosen, Ka Biro, serta tenaga kependidikan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya proaktif universitas dalam menyikapi diterbitkannya Permendiktisaintek 39/2025 yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 28 AgustusRegulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan menandai tonggak baru dalam pengelolaan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
- Download salinan aturan: Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Download tabel komparasi: Tabel Komparasi Permen No. 39/2025 vs. Permen No. 53/2023
- Download materi : Diseminasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025




