Press ESC to close

Fungsi dan Tugas LPMI

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Medika Suherman memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal secara berkelanjutan.

🏛️

Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Universitas Medika Suherman (UMS) dalam pelaksanaan penjaminan mutu telah memiliki Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) yang bertanggung jawab mengelola seluruh kegiatan mutu di lingkungan UMS.

Pelaksanaan tugas dan fungsi LPMI mengacu pada:

SK 010

Keputusan Yayasan

Nomor 010/SK/YMB/IV/2021 tentang Struktur Organisasi Universitas Medika Suherman.

SK 013

Statuta Universitas

Nomor 013/SK/YMB/V/2021 tentang Statuta Universitas Medika Suherman.

📋

Fungsi LPMI

  • Mengelola sistem penjaminan mutu internal universitas.
  • Menyusun standar mutu akademik dan non akademik.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi mutu.
  • Mengembangkan budaya mutu berkelanjutan.
🎓

Tugas LPMI

  • Melaksanakan audit mutu internal.
  • Mengoordinasikan akreditasi program studi dan institusi.
  • Menyusun laporan evaluasi mutu.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian.

Jumlah Pengunjung : 353
Share This: