Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Medika Suherman memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal secara berkelanjutan.
Universitas Medika Suherman (UMS) dalam pelaksanaan penjaminan mutu telah memiliki Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) yang bertanggung jawab mengelola seluruh kegiatan mutu di lingkungan UMS.
Pelaksanaan tugas dan fungsi LPMI mengacu pada:
Nomor 010/SK/YMB/IV/2021 tentang Struktur Organisasi Universitas Medika Suherman.
Nomor 013/SK/YMB/V/2021 tentang Statuta Universitas Medika Suherman.