
Alhamdulillah, hari ini Jum’at, 22 Mei 2026 Ketua LPMI Bapak Amrulloh Ibnu Kholdun, SE., MM dan Kepala Departemen Pusat Laboratorium Universitas Medika Suherman telah melaksanakan kegiatan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan alat laboratorium, khususnya dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan. Pembaruan ini merupakan wujud komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, keselamatan pengguna, serta memastikan seluruh operasional laboratorium berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen SOP yang telah diperbarui mencakup:
✅ Prosedur penggunaan alat secara aman dan benar
✅ Standar pemeliharaan dan perawatan alat
✅ Prosedur penanganan keadaan darurat di laboratorium
✅ Ketentuan kelayakan sarana dan prasarana pendidikan
Kami berharap pembaruan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berkualitas.